Sunday, August 1, 2010

Sumber Keuangan dan Persentase Sumber Keuangan GBKP

Sumber Keuangan

dan

Persentase Sumber Keuangan

(Sesuai Dengan Keputusan Sidang Sinode Tahun 2005)

Runggun

Persekutuan

No.

Bentuk Persembahan

PJJ

Bajem

Ada Bajem

Non Bajem

Kategorial

Klasis

Moderamen

1

2

3

4

5

6

7

8

9

1

Ibadah, Ibadah Khusus

0%

30%

20%

50%

0%

0%

50%

2

Persepuluhan/bulanan

10%

20%

20%

40%

0%

0%

50%

3

Ucapan Syukur Jemaat

0%

20%

40%

50%

0%

0%

0%

(Berdasarkan Keputusan Sidang Runggun)

4

Pekan-pekan

20%

10%

20%

30%

0%

0%

50%

5

PJJ (Kolekte Diakoni)

40%

30%

10%

(Dia)

40% (Dia)

0%

0%

20%

6

PA. Perskt. Kategorial

0%

10%

0%

10%

90%

0%

0%

7

KA/KR

-

-

-

70%

-

20%

10%

8

Natal

-

-

-

-

-

-

100%

9

Keuntungan Badan Usaha

-

-

-

-

-

-

-

10

Sumbangan D/L Negeri

-

-

-

-

-

-

-

11

Iuran Dana Askes

-

-

-

-

-

-

5%

12

Iuran Dana Pensiun

-

-

-

-

-

-

6%

13

Dana Titipan

-

-

-

-

-

-

100%

Catatan:

  1. Pasal 1, halaman 86 Tata Gereja 2005 – 2015 bagian persentase persembahan disesuaikan dengan kebutuhan kas PJJ (Sektor) melalui Keputusan Runggun (Keputusan Sinode 2005 halaman 19 bagian C)
  2. Selisih persentase antara Keputusan Sidang Sinode dengan Tata Gereja diatur oleh Runggun untuk Bajem dan Non Bajem, juga kelebihan di Bajem.
  3. Persentase ini bukan merupakan struktur tetapi penjelasan storting berdasarkan Tata Gereja 2005 – 2015.
  4. Ibadah adalah:

- Semua Kebaktian GBKP

- Paskah

- Pentakosta

- Kerja Rani

- Sakramen

- Pemberkatan

- Jumat Agung

- Pentahbisan

- dll, yang diatur GBKP


Related Articles



0 comments :

Post a Comment