Sunday, August 1, 2010

Penataan Keuangan dan Harta Benda Tingkat Majelis Jemaat dan Bajem GBKP

Penataan Keuangan dan Harta Benda

Tingkat Majelis Jemaat dan Bajem

Oleh: Dk.K.Br.Ginting

(Bendarara Moderamen GBKP)

Penataan Keuangan dan Harta Benda di Tingkat Majelis Jemaat dan Bajem adalah sebagai berikut:

A. Penyajian Laporan Keuangan.

1. Laporan Keuangan merupakan pertanggungjawaban ketua dan bendahara atas pengelolaan keuangan dan disajikan dengan ikhtisar penerimaan kas dan pengeluaran kas dan saldo kas, dengan angka perbandingan antara Realisasi dan Apen/Abel.

2. Transaksi

Pencatatan atas transaksi penerimaan dan pengeluaran dalam mata uang tunai.

3. Periode pembukuan adalah mulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember akhir tahun buku.

4. Bukti Kas

Bukti kas adalah alat pencatatan transaksi, terdiri dari bukti penerimaan kas dan bukti pengeluaran kas. Bukti kas ini harus selalu didukung oleh bukti pendukung secukupnya. Sebaiknya ditandatangani ketua dan bendahara. (terlampir contoh bukti penerimaan kas dan pengeluaran kas)

5. Buku Kas

a. Buku Kas Umum dan Buku Kas Pembantu harus dibuat.

b. Pada akhir tiap bulan buku kas harus ditutup dan ditandatangani ketua dan bendahara

c. Rekapitulasi buku kas dibuat setelah buku kas ditutup dan sebagai dasar menyusun laporan keuangan.

B. Tugas Bendahara

1. Bendahara PJJ:

a. Menyetorkan persembahan persepuluhan, kolekte, pekan-pekan ke Bendahara Majelis setiap bulannya.

b. Menerima sumber keuangan PJJ dari setoran tunai Bendahara Majelis dan Bendahara Bajem.

c. Penggunaan keuangan dikelola oleh pengurus PJJ untuk kegiatan kesaksian, persekutuan dan pelayanan.

d. Mencatat penerimaan dan pengeluaran di buku kas.

e. Menyimpan kolekte PJJ dan pekan-pekan, persepuluhan.

2. Bendahara Persekutuan Kategorial:

- Setiap bulan menyetor sebesar 10% kepada Bendahara Majelis Jemaat.

3. Bendahara Bajem

a. Menerima setoran Bendahara PJJ dan Persekutuan Kategorial dan membuat alokasi sumber keuangan

b. Menyetor kepada Bendahara Majelis Jemaat.

4. Bendahara Majelis Jemaat:

a. Menerima setoran kas dari Bendahara PJJ, Persekutuan Kategorial dan Bendahara Bajem atas penerimaan kolekte persembahan.

b. Mengerjakan setoran runggun dan membuat perhitungan jumlah setoran berdasarkan persentase sumber keuangan.

c. Menghitung jumlah sumber keuangan (Penerimaan Kas) PJJ, Persekutuan Kategorial berdasarkan persentase sumber keuangan.

d. Memeriksa setoran bajem dan menghitung persentase sumber keuangan

e. Menyampaikan setoran runggun dan bajem ke klasis selambat-lambatnya tanggal 7 setiap bulannya.

f. Membuat buku inventaris

g. Melakukan pembinaan dan koordinasi dengan Bendahara Persekutuan Kategorial, Badan Pelayanan/Usaha/Yayasan.

h. Bersama ketua bertanggung jawab dalam urusan keuangan

i. Bersama dengan BP Majelis menyusun konsep program kerja dan konsep Rapen Rabel.

C. Anggaran

Dalam penyusunan anggaran dipertimbangkan kondisi sebagai berikut:

1. Majelis Jemaat, Bajem, PJJ wajib menyusun Rapen/Rabel pada bulan September untuk tahun berikutnya. Rencana penerimaan dan rencana pengeluaran tersebut akan digunakan sebagai dasar pengelolaan keuangan untuk tahun berikutnya.

2. BP Majelis, Bajem, PJJ harus menilai kebersamaan jemaat dalam kegiatan pelayanan dan pengadaan sumber keuangan.

3. Administrasi Keuangan tiap bulan memberikan informasi secara rinci persentase pencapaian anggaran berikut penjelasannya.

4. Anggaran disusun berdasarkan program kegiatan pelayanan dan dijabarkan ke dalam program keuangan dalam satuan uang meliputi anggaran pendapatan (Apen) dan anggaran belanja (Abel).

D. Buku Inventaris

Buku Inventaris harus dipersiapkan pada Majelis Jemaat dan Bajem. Buku Inventaris memuat informasi sebagai berikut:

- No. Urut

- Jenis Inventaris

- Tahun Perolehan

- Nilai Perolehan

- Lokasi

- Kondisi Inventaris

- Pembelian dan Penambahan Inventaris

- Pengurangan Inventaris karena penjualan, peralihan dan lainnya.

Setiap tahun dilakukan pemeriksaan fisik untuk menentukan inventaris yang dimiliki.

E. Evaluasi

Berdasarkan informasi yang tersedia di Administrasi, kegiatan pelayanan serta evaluasi tiap bulannya, BP Majelis dapat menarik kesimpulan peningkatan pelayanan dan peran aktif anggota jemaat di setiap kegiatan. Kekurangan pelayanan yang cenderung statis maka tindakan perbaikan dapat diambil melalui usaha seperti PWG atau PRT.


Related Articles



0 comments :

Post a Comment