TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS KEUANGAN GBKP
Oleh Pt. Jasmin Kaban SE, Ak. & Luther Ginting SE, Msi.
I. PENDAHULUAN
Dalam era reformasi dan demokrasi sekarang ini pengelolaan/penatalayanan keuangan dan harta benda GBKP yang baik (Good Church Governance) menjadi kebutuhan dan keharusan dalam rangka pelaksanaan Tritugas Gereja (Marturia, Koinonia dan Diakonia). Hal ini sejalan dengan perkembangan,kompleksitas dan dinamika organisasi GBKP serta tuntutan jemaat yang semakin kritis.
Untuk mewujudkan pengelolaan/ penatalayanan keuangan yang baik harus didukung dengan 2 (dua) prinsip utama yaitu Transparansi dan Akuntabilitas. Prinsip ini akan menjadi pegangan bagi pengelola keuangan (Ketua dan Bendahara) dalam penjabaran tindakan dan langkah-langkah yang dilakukan baik dalam kegiatan penyusunan anggaran, penyelengaraan administrasi/ pembukuan, penerimaan / penggunaan dana maupun dalam pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan dan harta benda.
Semua pihak yang berkepentingan termasuk jemaat berhak mengetahui, mengawasi dan mengkritisi semua rangkaian penggunaan anggaran. Oleh karena itu pejabat/pengelola keuangan (Ketua dan Bendahara) harus bijak, cepat tanggap, bersifat terbuka dan jujur. Sebagai respon dan komitmennya akan menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan dan harta benda yang andal dan dapat dipercaya.
Prinsip transparansi dan akuntabilitas tidak bertentangan dengan kejujuran dan kepercayaan yang diberikan kepada pihak pengelola keuangan (Ketua dan Bendahara) akan tetapi tidak lebih dari pada tuntutan jabatan itu sendiri dalam organisasi sebagai salah satu bentuk pelayanan kepada jemaat.
II. Pengertian Transparansi dan Akuntabilitas
1. Transparasi
Pengertian transparansi secara harafiah adalah jelas, dapat dilihat secara menyeluruh atau keterbukaan. Prinsip transparansi mewajibkan adanya suatu informasi yang terbuka, tepat waktu, serta jelas dan dapat diperbandingkan yang menyangkut keadaan keuangan dan pengelolaan kegiatan organisasi.
Transparansi akan mendorong diungkapkannya kondisi yang sebenarnya sehingga setiap pihak yang berkepentingan (stakeholders) dapat mengukur dan mengantisipasi segala sesuatu yang menyangkut organisasi.
Penerapan pinsip transparansi keuangan menuntut pejabat GBKP untuk selalu terbuka dan mencegah upaya penyembunyian informasi keuangan dan harta benda melalui penyajian laporan keuangan secara terbuka yang akurat dan tepat waktu.
Dalam menerapkan prinsip ini perlu adanya penyamaan persepsi tentang laporan keuangan apa dan seberapa banyak data keuangan yang perlu diinformasikan, standart apa yang digunakan sebagai acuan dalam penyusunan laporan keuangan, cara mempublikasikannya dan media apa yang digunakan.
Matius 5:37 menyatakan:
Jika ya, hendaklah kamu katakan ya, jika tidak, hendaklah kamu katakan tidak. Apa yang lebih daripada itu berasal dari si jahat. (bandingkan dengan Kisah Para Rasul 5:1-11)
2. Akuntabilitas
Pengertian akuntabilitas adalah sebagai perwujudan pertanggungjawaban seseorang atau unit organisasi, dalam mengelola sumber daya yang telah diberikan dan dikuasai, dalam rangka pencapaian tujuan, melalui suatu media berupa laporan akuntabilitas kinerja secara periodik. Sumber Daya dalam hal ini merupakan sarana pendukung yang diberikan kepada seseorang atau unit organisasi dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas yang telah dibebankan kepadanya. Wujud dari sumber daya tersebut pada umumnya berupa sumber daya manusia, dana, sarana dan prasarana dan metode kerja.
Akuntabilitas keuangan merupakan pertanggungjawaban mengenai integritas keuangan, pengungkapan dan ketaatan terhadap peraturan perundangan. Sasaran pertanggungjawaban ini adalah laporan keuangan yang disajikan dan peraturan perundangan yang berlaku, yang mencakup penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran uang oleh organisasi. Melalui penerapan prinsip ini, proses pengambilan keputusan mulai saat penyusunan anggaran sampai dengan pertanggungjawabannya dapat dimonitor, dinilai dan dikritisi. Akuntabilitas juga menunjukkan adanya traceableness yang berarti dapat ditelusuri sampai kebukti dasarnya, serta reasonableness yang berarti dapat diterima secara logis.
Dengan prinsip akuntabilitas, setiap pejabat/ pengelola keuangan diberikan wewenang dan tanggung jawab yang jelas berkaitan dengan penerimaan, penyimpanan dan penggunaan uang diwajibkan untuk melaporkan pelaksanaan wewenang dan tanggung jawab dimaksud, serta diawasi dan dikendalikan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.
Perlu dijelaskan bahwa unit kerja masing-masing di lingkungan GBKP tidak berdiri sendiri/ terpisah melainkan bahagian integral sebagai suatu entitas tunggal yang disebut dengan nama Gereja Batak Karo Protestan (GBKP), karenanya akuntabilitas kepada pihak diluar unit kerjapun menjadi sangat penting.
Sebagai wujud dari penerapan prinsip ini perlu diciptakan suatu sistem akuntansi yang baik dan peraturan penatalayanan keuangan dan harta benda yang lengkap dan memadai. Masing-masing pejabat/pengelola keuangan perlu ditetapkan hak dan tanggungjawabnya serta laporan keuangan apa yang harus dibuatnya.
Penunjukan Komisi Pengawas Perbendaharaan dan Tim Verifikasi yang berkualitas juga merupakan bagian penting dalam rangka penerapan prinsip akuntabilitas ini.
III. Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penerapan Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas
a. Peraturan/ ketentuan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan dan harta benda GBKP meliputi:
- Peraturan Perundang-undangan
- Tata gereja dan keputusan GBKP
- Pedoman Akuntansi
- Pedoman Administrasi Inventaris
- Pedoman Umum Pemeriksaan
Peraturan keuangan dan akuntansi sebagaimana diuraikan diatas telah cukup memadai sebagai pegangan bagi seluruh pejabat GBKP. Oleh karena itu diharapkan seluruh pejabat GBKP dapat memahami dan mempedomaninya dalam pengelolaan/penatalayanan keuangan dan harta benda GBKP.
Peraturan internal dan eksternal yang mewajibkan unit kerja menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang lazim akan mendorong penerapan transparansi dan akuntabilitas.
b. Harus ada struktur organisasi yang mencerminkan adanya pendelegasian tanggung jawab dan wewenang yang tegas.
Sistem pertanggungjawaban keuangan GBKP dilaksanakan secara berjenjang sesuai wilayah pelayanannya (Sinodal, Moderamen, Klasis, Jemaat dan Sektor) sesuai dasar organisasi Presbiterial Sinodal. Namun demikian kepada pengelola keuangan diwajibkan juga menyampaikan laporannya ke unit kerja yang lebih tinggi sebagai induk organisasi/Pembina.
Dalam tata gereja disebutkan penanggungjawab keuangan dan harta benda adalah ketua dan bendahara. Hal ini tidak berarti yang bersangkutan bertanggung jawab segala sesuatunya. Dalam praktek ketua dan bendahara sering hanya bertindak sebagai fungsi otorisasi dan kontrol, bukan sebagai pelaksana kegiatan. Dalam hal ini yang paling bertanggungjawab atas pengelolaan keuangan dan kegiatan adalah pelaksana kegiatan itu sendiri.
Contoh 1. Bendahara menyerahkan dana kepada panitia PWG untuk kegiatan seminar sehari Keluarga Harmonis sesuai Abel dan Keputusan Sidang Gereja. Atas pelaksanaan seminar tersebut, panitia PWG yang bertanggungjawab menyiapkan kelengkapan SPJ seperti: proposal, bukti-bukti pengeluaran/biaya, daftar absensi peserta dan menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan dan kegiatan.
Contoh 2. Bendahara menyerahkan dana kepada bagian pengadaan/pembelian untuk pengadaan sound system 1 unit sesuai dengan Abel dan Keputusan Sidang Gereja. Yang bertanggungjawab penuh atas pembelian sound system tersebut adalah bagian pengadaan/pembelian. Oleh karena itu yang bersangkutan harus menyiapkan kelengkapan SPJ seperti SPK/Kontrak, faktur pembelian, kuitansi pembayaran, brosur,
Bendahara sesuai contoh 1 dan 2 tersebut diatas hanya melaksanakan fungsi control/verifikasi atas SPJ kegiatan yang diserahkan oleh panitia/bagian pengadaan tersebut dan selanjutnya melaksanakan pembayaran. Dengan demikian SPJ pengeluaran panitia/bagian pengadaan langsung menjadi SPJ bendaharawan.
Dari uraian tersebut diatas dapat dipahami bahwa seluruh pejabat GBKP bahkan jemaat terlibat dalam rangka penerapan transparansi dan akuntabilitas keuangan sesuai dengan peran dan tanggungjawabnya masing-masing.
c. Pejabat GBKP, Pegawai, Jemaat maupun pemerintah PGI dan donatur yang merupakan unsur-unsur stakeholders memiliki kepentingan dan tuntutan kepada organisasi GBKP sesuai dengan hak dan kewajibannya masing-masing. Transparansi dan Akuntabilitas semakin diperlukan untuk mengakomodasikan kepentingan stakeholders tersebut dengan pihak manajemen terutama apabila terdapat benturan kepentingan (conflic of interest).
d. Faktor Budaya
Nilai-nilai budaya yang berkembang di GBKP tentu saja akan mempengaruhi pola penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Budaya runggu dapat memberi pengaruh positif, sebaliknya budaya segan/mehangke, misalnya karena dia kalimbubu dapat berdampak negatif.
e. Sistem Administrasi dan Akuntansi.
Buruknya system administrasi dan akuntansi merupakan salah satu faktor penyebab tidak diperolehnya informasi yang handal dan dapat dipercaya untuk dipergunakan dalam penerapan akuntabilitas secara penuh. Akuntabilitas memerlukan dukungan manajemen secara profesional dan kompeten serta adanya proses internal check.
Sebagai system tentu semua pejabat GBKP yang terlibat dalam bangunan system tersebut harus mendukung terselenggaranya system administrasi dan akuntansi dengan baik sesuai peranan masing-masing. Misalnya pertanggungjawaban panjar paling lama satu bulan, storting kas umum tepat waktu dan jumlah, penyerahan surat-surat tanah ke Moderamen dan seluruh transaksi keuangan didukung dengan bukti-bukti yang lengkap dan sah.
IV Pengelolaan /Penatalayanan Keuangan dan Harta Benda
Untuk memudahkan pemahaman penerapan transparansi dan akuntabilitas keuangan GBKP di bawah ini diuraikan aktivitas dan hasil yang diharapkan sesuai tahap siklus anggaran.
1. Tahap Perencanaan dan Penyusunan Anggaran
Selambat-lambatnya setiap bulan September seluruh unit kerja wajib menyusun RAPEN – RABEL dan Rencana Program Kerja Tahunan. Penyusunan anggaran didasarkan atas “Planning, Programming dan Budgetting System” yang berarti menganut prinsip-prinsip akuntansi biaya. Pengeluaran/biaya akan dibandingkan dengan hasil prestasi yang telah dicapai dan dilakukan penilaian apakah pengeluaran/ belanja telah dilakukan dengan efektif, ekonomis dan efektif (3 E).
Tahap ini dilaksanakan dalam sidang khusus/ pra SPK dengan kegiatan :
· Penyusunan taksasi penerimaan.
· Menyusun taksasi pengeluaran berdasarkan usulan bagian/seksi dikaitkan dengan pencapaian visi/misi dan prioritas program tahunan GBKP.
· Hasil yang diharapkan adalah tersusunnya RAPEN-RABEL dan rencana Program Kerja Tahunan (PKT) tahun berikutnya.
2. Pengesahan Anggaran
Dalam sidang Gereja /SPK setiap bulan oktober dilakukan pembahasan final atas RAPEN-RABEL dan rencana PKT dan selanjutnya disyahkan dan ditetapkan menjadi APEN – ABEL dan PKT tahun berikutnya. APEN – RABEL dan PKT sifatnya mengikat sebagai pedoman kerja dan pengendali biaya bagi seluruh pajabat Gereja.
Melalui tahap 1 dan 2 diharapkan perencanaan anggaran disusun secara matang. Kata orang pintar perencanaan yang matang menunjukkan tingkat keberhasilan 75 % dari yang diharapkan.
Lukas 14:28-30 menyebutkan:
Sebab siapakah diantar kamu yang kalau mendirikan sebuah menara tidak dahulu membuat anggaran biayanya, kalau-kalau cukup uangnya untuk menyelesaikan pekerjaan itu? Supaya jikalau ia sudah meletakkan dasarnya dan tidak dapat menyelesaikannya, jangan-jangan semua orang melihatnya, mengejek dia sambil berkata: orang itu mulai mendirikan, tetapi ia tidak sanggup menyelesaikannya.
3. Pelaksanaan Anggaran
Pelaksanaan anggaran dimulai 01 januari s/d 31 Desember meliputi anggaran penerimaan dan pengeluaran. Dalam tahap ini pengelolaan keuangan dan harta benda yang dilakukan adalah sebagai berikut :
1) Menerima persembahan /pendapatan sesuai Tata Gereja, APEN dn Keputusan Gereja.
2) Melaksanakan pengeluaran / belanja sesuai Tata Gereja, ABEL, PKT dan Keputusan Gereja.
3) Melakukan Starting Kas Umum setiap bulan secara tepat waktu dan jumlah sesuai Tata Gereja, dengan menggunakan formulir yang dikeluarkan Moderamen.
4) Melakukan pencatatan transaksi penerimaan dan pengeluaran secara kronologis dalam Buku Kas Umum dan ditutup setiap bulan.
Untuk organisasi gerejani menggunakan single entry dan basis kas menuju akrual, sedangkan untuk organisasi komersil sistem pencatatan double entry dan basis kas akrual.
5) Setiap transaksi keuangan harus didukung dengan bukti/dokumen yang syah dan lengkap yang memenuhi syarat material dan formil.
6) Melakukan pembukuan/ posting ke buku besar dan buku pembantu sesuai kebutuhan.
7) Membuat rekapitulasi penerimaan dan pengeluaran setiap bulan dan akumulasi tahunan pada akhir tahun buku.
8) Arsiparis dokumen / bukti transaksi (SPJ) dengan tertib dan aman.
9) Menyelenggarakan Adminitrasi dan laporan inventaris dengan tertib, yaitu :
- Mencatat seluruh inventaris dalam buku inventaris.
- Menyimpan surat-surat kepemilikan inventaris (tidak termasuk
- Menyerahkan surat-surat kepemilikan tanah ke Moderaman.
- Membuat DIR/ KI
- Menyusun laporan inventaris tahunan.
10) Penyimpanan Kas Gereja :
- Rekening Bank/Tabungan
- Deposito
- Cash On Hand, yang jumlahnya sesuai keputusan sidang Gereja.
Dana / Kas Gereja tidak boleh/ dilarang dipinjamkan kecuali untuk kepentingan pelayanan dengan persetujuan/ keputusan sidang Gereja.
11) Bila diperlukan revisi anggaran hanya diperkenankan sekali dalam setahun, paling lambat dilakukan pada bulan Juli tahun pelaksanaan anggaran dengan persetujuan unit kerja yang lebih tinggi (kecuali runggun)
12) Penyusunan Laporan Keuangan Interim
- Setiap unit kerja wajib menyusun laporan penerimaan dan pengeluaran Kas setiap bulan dan dilaporkan dalam Sidang Gereja/ Pengurus/ Anggota. Untuk kepentingan jemaat secara umum dapat diwartakan dalam momo/papan pengumuman.
- Setiap unit kerja wajib menyusun secara triwulan/ semester :
· Laporan penerimaan dan pengeluaran kas
· Laporan Realisasi Anggaran
· Laporan Prognosa
Dilaporkan dalam sidang Gereja/ BP.GBKP/Rakor sebagai bahan analisis dan evaluasi keuangan dan kegiatan.
13) Penyusunan Laporan Keuangan Tahunan
Tujuan laporan keuangan bagi pejabat GBKP adalah untuk menyajikan informasi yang berguna untuk mengambil keputusan dan untuk menunjukkan akuntabilitas entitas atas sumber daya dan dana yang dipercayakan kepadanya.
Dalam prakteknya kepentingan diantara pengguna /pemakai laporan tidak selalu sama, oleh karena itu laporan keuangan yang disusun oleh manajemen harus menggambarkan posisi keuangan dan hasil operasi serta perubahan posisi keuangan yang wajar.Penyajian yang wajar tidak saja tergantung pada kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip akuntansi yang lazim dan diterapkan secara konsisten tetapi juga dipengaruhi oleh pengungkapan yang memadai atas semua masalah / informasi yang penting sehingga laporan keuangan tidak menyesatkan bagi pembaca dan pamakai laporan.
Laporan keuangan yang disusun tersebut harus memenuhi karakteristik kualitatif pokok yaitu: dapat dimengerti, relevan, materialitas, keandalan penyajian wajar, pertimbangan sehat, lengkap dan objektif serta dapat dibandingkan.
Laporan keuangan GBKP disajikan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun kecuali laporan keuangan klasis harus disusun per semester di samping ada laporan tahunan.
Batas waktu penyelesaian laporan keuangan Moderamen, Klasis, Runggun, Lembaga dan Yayasan paling lambat minggu 1 bulan Februari setelah tanggal penutupan buku.
Laporan keuangan tahunan secara lengkap terdiri dari: | |
Organisasi Gerejawi 1. Neraca 2. Laporan Realisasi Anggaran 3. Laporan Penerimaan dan Pengeluaran 4. Catatan atas Laporan Keuangan 5. Laporan Inventaris 6. Laporan Kegiatan | Organisasi/ Unit Kerja Komersil 1. Neraca 2. Laporan Laba- Rugi 3. Laporan Perubahan Ekuitas 4. Laporan Arus Kas 5. Catatan Atas Laporan Keuangan 6. Laporan Inventaris |
Bagi unit kerja Gerejawi yang termasuk entitas pelaporan, yaitu Moderamen, Klasis dan Jemaat/Runggun dan sebagian Unit Pelayanan wajib menyusun laporan sebagaimana diuraikan di atas dengan menggunakan akuntansi khusus. Sedangkan entitas akuntansi lainnya seperti Persekutuan Kategorial hanya diwajibkan menyusun laporan keuangan poin 2,3, dan 4. Yang termasuk unit kerja komersil adalah PT. BPR Pijer Podi, PWG, Retreat Center, Toko Buku Abdi Karya, STMIK Newman, dll. Bagi unit kerja yang bersangkutan wajib menyusun laporan sesuai Standart Akuntansi Keuangan. Pedoman pembukuan dan penyusunan Laporan Keuangan mengacu kepada Pedoman Akuntansi GBKP.
NERACA DAN CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Selama ini laporan keuangan yang dibuat oleh Bendaharawan terbatas pada Laporan Realisasi Anggaran dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Kas, sedangkan Neraca dan Catatan atas Laporan Keuangan belum pernah dibuat.
Dibawah ini akan diuraikan laporan tersebut.
Neraca menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai akitva, kewajiban, dan ekuitas dana pada tanggal tersebut. Neraca mencantumkan sekurang-kurangnya pos-pos sebagai berikut
1. Kas dan bank 2. Investasi jangka pendek 3. Piutang 4. Persediaan 5. Investasi jangka panjang 6. Aktiva tetap | 7. Kewajiban jangka pendek 8. Kewajiban jangka panjang 9. Ekuitas dana |
Catatan Atas Laporan Keuangan
Setiap entitas diharuskan untuk menyajikan catatan atas laporan keuangan sebagai bagian yang tak terpisahkan dari laporan keuangan.
Catatan atas Laporan Keuangan menyajikan informasi tentang penjelasan pos-pos Laporan Keuangan dalam rangka pengungkapan yang memadai al :
1) Menyajikan informasi tentang dasar penyusunan laporan keuangan dan kebijakan akuntansi yang dipilih untuk diterapkaan dan kejadian-kejadian penting lainnya
2) Mengungkapkan informasi untuk pos-pos laporan keuangan yang cukup penting/material
3) Menyajikan informasi tentang kebijakan anggaran, pencapaian target berikut kendala dan hambatan yang dihadapi
4) Menyajikan ikhtisar pencapaian kinerja keuangan selama tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun lalu
5) Menyediakan informasi tambahan yang diperlukan untuk penyajian yang wajar
Pengungkapan pada catatan atas Laporan Keuangan dapat disajikan secara narasi, bagan grafik, daftar dan skedul atau bentuk lain yang lazim yang mengikhtisarkan secara ringkas dan padat kondisi dan posisi keuangan entitas keuangan.
14) Penyimpangan dan Penyelesaian
a) Apabila jadwal penyetorannya tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, BP wilayah pelayanan yang lebih luas berkewajiban menegurnya secara lisan.
b) Apabila berturut-turut 3 (tiga) periode penyetoran tidak disetor maka diberikan tegoran secara tertulis.
c) Apabila sudah diingatkan secara tertulis juga tidak diindahkan, kemudian dipanggil ke dalam sidang yang dilaksanakan secara khusus untuk mengambil tindakan.
d) Apabila terbukti ada kesalahan atau kelalaian sesorang berdasarkan temuan hasil pemeriksaan, dikenakan sanksi Administrasi, berikut sanksinya lainnya seperti:
- Mengganti segala kerugian yang ditimbulkannya.
- Memberhentikan untuk sementara
- Memberhentikan yang bersangkutan apabila yang bersangkutan tidak membayar kerugian di atas maka BP wilayah yang bersangkutan dapat mengajukannya ke prosedur hukum.
15) Laporan Keuangan Konsolidasi
Laporan keuangan konsolidasi adalah suatu laporan keuangan yang merupakan gabungan keseluruhan laporan keuangan entitas pelaporan sehingga tersaji sebagai suatu entitas tunggal. Laporan keuangan konsolidasi terdiri dari neraca, realisasi anggaran dan catatan atas laporan keuangan.
Laporan keuangan konsolidasi disusun untuk tujuan umum (general purpose) yaitu untuk memenuhi kebutuhan informasi keuangan secara menyeluruh yang berguna bagi pejabat GBKP maupun jemaat.
Laporan keuangan konsolidasi terdiri dari 4 tingkatan yaitu :
1. Laporan Keuangan Konsolidasi Jemaat
2. Laporan Keuangan Konsolidasi Klasis
3. Laporan Keuangan Konsolidasi Moderamen
4. Laporan Keuangan Konsolidasi Sinodal
Penyusunan laporan dilakukan secara berjenjang mulai dari jemaat sampai dengan Sinodal. Dilihat dari prinsip transparansi dan akuntabilitas keuangan dan harta benda GBKP, laporan pertanggungjawaban keuangan sesungguhnya adalah laporan keuangan konsolidasi sinodal. Kapankah kita dapat menyusunnya?
4. Pengawasan
Pengawasan adalah langkah-langkah / tindakan-tindakan yang diperlukan agar segala kegiatan dapat berjalan sesuai dengan rencana dan tujuan yang telah ditetapkan.
Pengawasan terhadap pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran dilakukan sebagai berikut :
1) Setiap pejabat / BPGBKP bertanggungjawab untuk menciptakan pengawasan melekat dan meningkatkan mutunya dalam lingkungan tugasnya masing-masing.
2) Pengawasan rutin yang dilakukan oleh KPP-GBKP sebagai pemeriksa intern. Pemeriksaan intern merupakan suatu fungsi staft atau penasehat (advisory) untuk membantu manajemen, oleh karena itu pekerjaan pemeriksa intern hanya efektif apabila pihak manajemen memanfaatkan hasil-hasil pekerjaaannya.
Peranan KPP sangat strategik untuk menilai sistem pengendalian manajemen yang efektif yang dapat mendorong berjalannya kegiatan organisasi secara efektif, ekonomis dan efisien serta dipatuhinya peraturan internal dan peraturan eksternal yang terkait dengan organisasi.
Disamping itu, KPP dapat memberikan hasil audit dan evaluasinya kepada pejabat GBKP tentang pengendalian internal, kepatuhan terhadap paraturan dan masalah-masalah keuangan organisasi. Dalam melaksanakan tugasnya KPP wajib memberikan laporan tertulis dan penjelasan lisan dalam sidang Gereja tingkat Sinodal.
3) Pemeriksaan oleh Tim Verifikasi
Peranan tim verifikasi sangat penting dalam upaya perwujudan transparasi dan akuntabilitas keuangan. Hasil pemeriksaan tim verifikasi berupa simpulan/ opini dan rekomendasi merupakan indikator tingkat akuntabilitas pejabat pengelola keuangan dan laporan keuangan menjadi lebih andal dan dipercaya oleh pemakai laporan. Dalam hal ini pemakai laporan akan berada dalam posisi yang lebih baik dalam melihat kondisi kinerja keuangan organisasi sebenarnya.
Tim verivikasi dalam melaksanakan tugasnya wajib membuat laporan hasil pemeriksaan dan melaporkannya dalam sidang Gereja sesuai wilayah pelayanannya.
Baik KPP maupun Tim Verifikasi dalam melaksanakan tugas-tugasnya mengacu kepada Buku Pedoman Umum Pemeriksaan GBKP.
5. Pelaporan Pertanggung Jawaban Anggaran
Tahap akhir dari siklus anggaran adalah pertanggung jawaban anggaran. Sesuai dengan pasal 22 PPKH dan Pasal 74 Tata Gereja, laporan keuangan maupun laporan kegiatan setelah diperiksa oleh Tim Verifikasi dilaporkan secara tertulis dalam sidang Gereja, yaitu :
- Moderamen, Unit Penunjang tingkat sinodal dilaporkan dalam sidang sinodal/program dan keuangan pada bulan April/Oktober.
- Klasis dilaporkan setiap 6 bulan sekali dalam Sidang Klasis pada bulan Maret dan September.
- Jemaat / Bajem dilaporkan dalam sidang Ngawan pada bulan Maret tiap tahun.
Untuk kepentingan jemaat, laporan keuangan dimodifikasi diringkas atau dipadatkan, dapat diwartakan melalui momo/ papan pengumuman dan apabila diperlukan dapat diwartakan dalam Majalah Maranatha.
0 comments :
Post a Comment